JAKARTA (HN) - Ketua
Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengatakan, kebijakan
impor pangan yang akan digelontorkan tahun depan dinilai tidak sesuai
Undang-Undang (UU) Pangan. Keputusan impor seharusnya dilakukan jika
terjadi kekurangan bahan pangan, bukan sesuai hitungan kuota dan
dilakukan sekali setahun.
"Kebijakan impor seharusnya merujuk pada UU Pangan Nomor 18/2012. Dalam pasal 36 menyebut Indonesia tidak boleh impor. Impor pangan boleh dilakukan asal produksi dalam negeri tidak mencukupi," ujar Henry kepada HARIAN NASIONAL, Minggu (13/12).
Menurut dia, berdasarkan UU yang ada, keputusan menentukan kekurangan pangan berada di Kementerian Pertanian (Kementan). Sebagai pelaksana harian dan pemegang dewan ketahanan pangan, Kementan bisa mengetahui bagaimana keadaan pangan Indonesia.
"Seharusnya berkaitan dengan hal ini, Menteri Pertanian (Mentan) lah yang bisa menentukan apakah Indonesia masih kurang atau sudah cukup," katanya.
Henry menyebut, impor beras yang dilakukan saat ini bahkan tergolong ilegal. Berdasarkan laporan tahunan yang resmi disampaikan Kementan, surplus padi sebanyak empat juta ton.
"Impor dari Vietnam itu ilegal karena hingga kini Indonesia surplus beras sehingga kebijakan impor yang disampaikan Menteri Perdagangan itu tidak punya rujukan UU yang jelas," katanya.
Ia menilai, kebijakan impor pangan yang dilakukan pemerintah justru mencederai petani. Terlebih dengan perbedaan pernyataan yang diberikan pemerintah, khususnya data pangan dari Badan Pusat Statistik, data di Kementerian Perdagangan, dan Kementan.
"Kata Mentan Amran Sulaiman tidak impor tapi ternyata impor. Jika pemerintah sekarang sibuk berpaket ekonomi, kami (petani) sebenarnya tidak perlu menunggu paket. Cukup program yang sudah dicanangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilaksanakan dengan baik. Hak petani pasti akan terlindungi," katanya.
Saat ini pemerintah merencanakan kebijakan impor tidak akan dicicil per tiga bulan dan seluruhnya akan dilakukan satu tahun sekali. Perhitungan akan dilakukan oleh ramalan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengatakan, pemerintah segera menyiapkan kuota impor berbagai komoditas sepanjang tahun depan. Semua akan dihitung sesuai kebutuhan masyarakat dan masukan dari asosiasi terkait. "Kita baru memulai proses perencanaan untuk semua kuota impor tahun depan," ujarnya.
Desember ini juga akan ditentukan kuota tahunan untuk berbagai kebutuhan impor guna mendukung industri. Penentuan besaran impor tersebut masih harus melalui beberapa proses tahapan dan sejumlah rapat koordinasi dengan kementerian terkait.
"Kebijakan impor seharusnya merujuk pada UU Pangan Nomor 18/2012. Dalam pasal 36 menyebut Indonesia tidak boleh impor. Impor pangan boleh dilakukan asal produksi dalam negeri tidak mencukupi," ujar Henry kepada HARIAN NASIONAL, Minggu (13/12).
Menurut dia, berdasarkan UU yang ada, keputusan menentukan kekurangan pangan berada di Kementerian Pertanian (Kementan). Sebagai pelaksana harian dan pemegang dewan ketahanan pangan, Kementan bisa mengetahui bagaimana keadaan pangan Indonesia.
"Seharusnya berkaitan dengan hal ini, Menteri Pertanian (Mentan) lah yang bisa menentukan apakah Indonesia masih kurang atau sudah cukup," katanya.
Henry menyebut, impor beras yang dilakukan saat ini bahkan tergolong ilegal. Berdasarkan laporan tahunan yang resmi disampaikan Kementan, surplus padi sebanyak empat juta ton.
"Impor dari Vietnam itu ilegal karena hingga kini Indonesia surplus beras sehingga kebijakan impor yang disampaikan Menteri Perdagangan itu tidak punya rujukan UU yang jelas," katanya.
Ia menilai, kebijakan impor pangan yang dilakukan pemerintah justru mencederai petani. Terlebih dengan perbedaan pernyataan yang diberikan pemerintah, khususnya data pangan dari Badan Pusat Statistik, data di Kementerian Perdagangan, dan Kementan.
"Kata Mentan Amran Sulaiman tidak impor tapi ternyata impor. Jika pemerintah sekarang sibuk berpaket ekonomi, kami (petani) sebenarnya tidak perlu menunggu paket. Cukup program yang sudah dicanangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilaksanakan dengan baik. Hak petani pasti akan terlindungi," katanya.
Saat ini pemerintah merencanakan kebijakan impor tidak akan dicicil per tiga bulan dan seluruhnya akan dilakukan satu tahun sekali. Perhitungan akan dilakukan oleh ramalan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengatakan, pemerintah segera menyiapkan kuota impor berbagai komoditas sepanjang tahun depan. Semua akan dihitung sesuai kebutuhan masyarakat dan masukan dari asosiasi terkait. "Kita baru memulai proses perencanaan untuk semua kuota impor tahun depan," ujarnya.
Desember ini juga akan ditentukan kuota tahunan untuk berbagai kebutuhan impor guna mendukung industri. Penentuan besaran impor tersebut masih harus melalui beberapa proses tahapan dan sejumlah rapat koordinasi dengan kementerian terkait.
Kebijakan impor Pangan dinilai ilegal
Reviewed by Unknown
on
9:14 PM
Rating:
No comments: